Syarat & Ketentuan Mitra
Selamat datang di Noma, platform yang menghubungkan pengguna dengan layanan penyewaan kendaraan melalui mitra penyedia kendaraan. Sebagai mitra Noma, Anda diharuskan untuk mematuhi Syarat dan Ketentuan berikut, yang bertujuan untuk mengatur hubungan kerja sama dan memastikan layanan berjalan dengan baik dan legal. Dengan mendaftar dan menggunakan Noma sebagai mitra penyedia kendaraan, Anda menyetujui syarat dan ketentuan ini.
1. Pendaftaran Mitra dan Kewajiban Hukum
Mitra adalah entitas yang berbadan hukum tetap yang berdomisili di Indonesia atau di luar Indonesia dan memiliki legalitas sah untuk menjalankan bisnis penyewaan kendaraan bermotor. Mitra juga dapat berupa perseorangan yang memiliki kendaraan pribadi untuk disewakan dan memiliki izin yang sah.
Mitra wajib menyertakan dokumen identitas pemilik usaha dan dokumen lain yang dipersyaratkan saat pendaftaran akun, seperti Surat Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen kendaraan.
Semua data yang diberikan oleh mitra adalah tanggung jawab mitra, dan Noma tidak bertanggung jawab atas pemalsuan, penyampaian informasi yang tidak benar, atau tindakan kriminal lainnya. Jika ditemukan informasi yang tidak sesuai, Noma berhak menonaktifkan akun mitra tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Noma dapat menyimpan seluruh data mitra untuk kepentingan administrasi dan kepatuhan hukum. Data mitra hanya akan dibagikan kepada pihak berwenang jika diminta secara sah.
2. Kebijakan Privasi dan Perlindungan Data
Noma memiliki kebijakan internal mengenai perlindungan data pribadi yang sedang dalam proses pembuatan. Semua data yang diberikan oleh mitra akan diproses dan disimpan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jika terjadi kebocoran data, Noma akan memberikan pemberitahuan kepada mitra dalam waktu 14 hari setelah kebocoran terdeteksi.
3. Klausul Force Majeure
Noma dan mitra tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau penundaan pelaksanaan kewajiban karena keadaan force majeure, seperti bencana alam, pandemi, kerusuhan, atau kejadian lain yang tidak dapat dikendalikan.
Mitra memiliki kewajiban untuk melaporkan kondisi force majeure dalam waktu 30 hari setelah kejadian, dan jika dalam 30 hari masalah tersebut tidak terselesaikan, Noma berhak membatalkan perjanjian kemitraan.
4. Ketentuan Hukum dan Yurisdiksi
Segala perselisihan yang timbul dari pelaksanaan syarat dan ketentuan ini akan diselesaikan melalui pengadilan yang berada di yurisdiksi Jakarta, Indonesia.
Noma tidak menyediakan opsi arbitrase untuk penyelesaian sengketa. Setiap perselisihan diutamakan untuk diselesaikan melalui musyawarah atau pendekatan kekeluargaan sebelum ditempuh jalur hukum.
5. Pembaruan Dokumen Legal
Mitra wajib memperbarui dokumen legal seperti izin usaha dan dokumen kendaraan dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh peraturan pemerintah dan Noma.
Jika dokumen legal tidak diperbarui dalam waktu 30 hari setelah masa berlaku habis, Noma berhak menonaktifkan akun mitra.
Gagal memperbarui dokumen legal sesuai dengan ketentuan Noma akan mengakibatkan pemutusan kemitraan dan penghapusan daftar mitra dari platform.
6. Standar Kendaraan yang Disewakan
Noma memiliki hak untuk melakukan audit atau verifikasi terhadap kondisi kendaraan yang disewakan oleh mitra tanpa atau dengan pemberitahuan sebelumnya.
Kendaraan yang disewakan wajib memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah serta peraturan jalan raya yang berlaku di Indonesia. Mitra bertanggung jawab penuh atas kelayakan kendaraan yang disewakan.
7. Kewajiban Asuransi Kendaraan
Mitra wajib menyediakan asuransi kendaraan yang memadai untuk kendaraan yang disewakan. Jenis dan jumlah cakupan asuransi diserahkan kepada mitra, dengan syarat bahwa asuransi tersebut mencakup risiko kerugian, kecelakaan, dan kerusakan kendaraan.
Noma berhak meminta bukti kepemilikan asuransi kendaraan dari mitra kapan pun diperlukan.
8. Tanggung Jawab Terhadap Penyewa
Mitra bertanggung jawab penuh atas kualitas kendaraan yang disewakan. Jika kendaraan yang disewakan tidak layak pakai atau menimbulkan kerugian bagi penyewa, mitra bertanggung jawab secara hukum atas klaim yang diajukan.
Penyewa dapat melayangkan komplain terkait kualitas kendaraan kepada mitra melalui jalur komunikasi yang disediakan Noma, atau melalui badan hukum yang melindungi hak-hak konsumen.
9. Pemutusan Kerja Sama oleh Noma
Noma berhak memutuskan kemitraan secara sepihak jika mitra melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada keluhan berulang dari penyewa, pelanggaran standar keamanan, atau tindakan kriminal.
Noma akan memberikan pemberitahuan tertulis kepada mitra setidaknya 30 hari sebelum pemutusan kemitraan, kecuali dalam kasus pelanggaran berat yang memerlukan tindakan segera.
10. Penggunaan Pihak Ketiga dalam Layanan
Noma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk keperluan tertentu, seperti pemrosesan pembayaran, promosi, peningkatan pengalaman pengguna, atau layanan teknis.
Noma tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau kerugian yang diakibatkan oleh layanan pihak ketiga, namun akan berusaha untuk bekerja sama hanya dengan mitra pihak ketiga yang terpercaya. Semua layanan pihak ketiga tunduk pada perjanjian Non-Disclosure Agreement (NDA) yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
11. Proses Pembayaran dan Biaya
Noma bertindak sebagai perantara untuk menjamin bahwa transaksi peminjaman kendaraan berjalan dengan transparan dan aman. Semua biaya sewa yang diberikan oleh penyewa akan ditahan hingga transaksi penyewaan selesai.
Biaya yang diterima oleh mitra dapat dilihat melalui dashboard mitra. Biaya yang dapat ditarik oleh mitra adalah biaya bersih, di luar biaya aplikasi dan pajak yang berlaku.
Pajak dan biaya transaksi lainnya akan dibebankan kepada mitra.
12. Penanganan Keluhan atau Pengaduan
Mitra dapat mengajukan keluhan terkait layanan melalui email yang disediakan oleh Noma di [email protected].
Noma akan menanggapi keluhan dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak diterimanya pengaduan.
13. Batasan Tanggung Jawab Noma
Noma tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung atau tidak langsung yang disebabkan oleh kegagalan sistem, kesalahan pihak ketiga, atau kelalaian mitra dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.
Tanggung jawab Noma dibatasi pada penyediaan platform yang berfungsi sebagai perantara antara mitra dan penyewa, tanpa bertanggung jawab atas kerugian ekonomi, kerusakan kendaraan, atau kerugian lain yang timbul dari penggunaan platform.
14. Kepatuhan Hukum
Mitra diwajibkan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait penyewaan kendaraan bermotor. Noma tidak bertanggung jawab atas tindakan mitra yang melanggar hukum atau regulasi setempat.
Jika diperlukan, Noma akan bekerja sama dengan pihak berwajib untuk menyelesaikan kasus hukum yang melibatkan mitra.
Dengan mendaftar sebagai mitra di platform Noma, Anda menyetujui dan memahami Syarat dan Ketentuan ini. Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut, silakan hubungi tim dukungan mitra Noma.